"SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI KUA KECAMATAN SUKAKARYA KABUPATEN BEKASI * SELAMAT HARI AMAL BAKTI KEMENTERIAN AGAMA KE-66. * MENIKAH DAN TERCATAT RESMI DI KUA LEBIH MENENTERAMKAN"

Bulan Haji Penuh Barokah

sebuah fenomena yang cukup menarik untuk diperhatikan, setiap bulan haji dapat dipastikan KUA akan kerepotan dalam melayani masyarakat terutama pernikahan.
peristiwa pernikahan di kecamatan sukakarya yang biasanya sepi, pada bulan ini mengalami lonjakan yang cukup signifikan. hal ini tidak mengherankan karena rata-rata peristiwa pernikahan perbulannya hanya 25 peristiwa. pada bulan ini diprediksi bisa mencapai 90 atau bahkan 100 peristiwa pernikahan, apalagi di kua-kua yang termasuk ring pertama atau kelas 1 tentunya semakin banyak.
banyak hikmah yang bisa kita petik diantaranya bahwa kesadaran masyarakat untuk nikah "resmi" di kua semakin bagus ditambah lagi pendapatan masyarakat tentunya semakin meningkat.


PEMBUKAAN MTQ KE-43 TINGKAT KABUPATEN BEKASI







Pada hari Rabu, 5 Oktober 2011 bertempat di Kecamatan Cikarang Utara diadakan Pawai Ta'ruf dalam rangka pembukaan MTQ ke-43 tingkat Kabupaten Bekasi. Acara tersebut diikuti 23 Kecamatan yang ada di Bekasi. Masing-masing menyerahkan hasil kerajinan ataupun makanan khas kecamatan. Pembukaan dilakukan oleh Bupati Bekasi H. Dr. Sa'dudin.
Kecamatan Sukakarya tidak ketinggalan mengirimkan kafilahnya, dan mempunyai target sebagai Juara II se-kabupaten Bekasi. Tampak terlihat aparat KUA, aparat kecamatan, kelurahan dan PGRI. Selamat bertanding bagi semuanya, semoga sukses!

HALAL BIHALAL KECAMATAN SUKAKARYA






                                                 Majudu,S.Sos. selaku Camat Kec. Sukakarya




                                     K.H. Muh. Syam'un (Ketua MUI) sedang menyampaikan tausiah

Pada hari Rabu, 21 Sepember 2011 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sukakarya diadakan halal bihalal yang dihadiri oleh jajaran Muspika, KUA dan seluruh element masyarakat Kecamatan Sukakarya.

Hari Baik dan Nikah

Di beberapa tempat dalam wilayah Kabupaten Bekasi, adat atau budaya masih berperan begitu besar, sehingga untuk menentukan pernikahan masih menggunakan perhitungan-perhitungan hari dan bulan. Ada bulan-bulan tertentu dimana masyarakat masih sangat menabukan adanya pernikahan. Padahal dalam Islam semua bulan dalam satu tahun itu semua baik.
Dampaknya terutama dapat dilihat pada jumlah N di kua-kua setempat. Bagaimana cara mengubah keyakinan masyarakat tersebut? Tugas kita semua untuk memberi pencerahan kepada masyarakat. Dakwah dan Pendidikan adalah cara efektif untuk mengembalikan ajaran Islam ke ranahnya.

CIRI-CIRI ALIRAN SESAT

1. Mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam
2. Mengikuti Akidah yang tidak sesuai dalil syar'i
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur'an
4. Mengingkari otensitas dan atau kebenaran Al Qur'an
5. Melakukan Penafsiran Al Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Melecehkan atau merendahkan para nabi dan rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetpkan syar'iah
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i

TAQABBALALLAHU MINNA WAMINKUM

KUA SUKAKARYA MENGUCAPKAN TAQABBALALLAHU MINNA WAMINKUM...MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

NISHFU SYA'BAN dan SADRANAN


oleh Hartono Ahmad Jaiz
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا،
أَمّا بَعْدُ فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, marilah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah berkenan memberikan berbagai keni’matan bahkan hidayah kepada kita.
Shalawat dan salam semoga Allah tetapkan untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya yang setia dengan baik sampai akhir zaman.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, mari kita senantiasa bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa, menjalani perintah-perintah Allah sekuat kemampuan kita, dan menjauhi larangan-laranganNya.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah. Kita hadir di masjid untuk shalat Jum’at ini tentunya ada semangat kebaikan dalam jiwa kita. Semangat mengerjakan kebaikan atau ibadah adalah merupakan anugerah Allah. Seandainya tanpa dianugerahi semangat, maka tentunya tidak ada semangat untuk kebaikan itu. Sehingga kalimat « لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ » dalam hadits Bukhari dan Muslim dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai kanzul jannah (simpanan surga). Karena maknanya adalah kepasrahan dan penyerahan diri kepada Allah, bahwa tidak ada daya untuk menolak keburukan dan tidak ada kekuatan untuk mencapai kebaikan kecuali karena Allah.

PNS...OH....PNS....

Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Sesungguhnya, upaya-upaya pembinaan PNS di Indonesia secara lebih terarah
telah menjadi perhatian pemerintah sejak lama. Hal ini dapat dilihat dari telah
direvisinya beberapa undang-undang yang mengatur pegawai negeri sipil selama
ini. Undang-Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kepegawaian yang dinilai sudah tidak mampu lagi mengakomodir perubahanperubahan
yang dibutuhkan pada masa itu, diubah dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Undang-Undang No. 8 Tahun
1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengatur kedudukan, kewajiban, hak,
dan pembinaan Pegawai Negeri yang dilaksanakan berdasarkan sistem karir dan
sistem prestasi kerja.
Sehubungan dengan berbagai perubahan dalam sistem pemerintahan negara
RI yang berimplikasi terhadap manajemen PNS seperti antara lain otonomi
daerah, maka Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 diubah dengan UU No. 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian yang tetapkan tanggal 30 September 1999. Dilihat dari usianya, UU
tentang kepegawaian ini baru diubah setelah 25 tahun berlaku. Sebuah masa yang
cukup panjang untuk mengakomodir perubahan-perubahan paradigma dan praktik
manajemen pegawai negeri sipil. Tidak semua pasal dalam UU No. 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang direvisi. Perubahan tersebut hanya
mencakup 26 pasal. Artinya, pasal-pasal yang tidak diubah – yang merupakan
produk 25 tahun yang lalu – tetap berlaku sebagai rujukan dalam manajemen PNS
sekarang ini.