"SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI KUA KECAMATAN SUKAKARYA KABUPATEN BEKASI * SELAMAT HARI AMAL BAKTI KEMENTERIAN AGAMA KE-66. * MENIKAH DAN TERCATAT RESMI DI KUA LEBIH MENENTERAMKAN"

PANDUAN PELAKSANAAN HAB KEMENAG KE-66

Dalam rangka pelaksanaan HAB Kemenag ke-66, Kemenag RI memberikan panduan antara lain:
  1. Surat Edaran Tentang HAB Kemenag
  2. Panduan Peringatan HAB
  3. Amanat Menteri Agama
  4. Do'a HAB Kemenag ke-66

Kakanwil : Pejabat harus "Melek" Teknologi Informasi Komunikasi


JL. PELAJAR PEJUANG - BANDUNG
Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, H. Saeroji, menghimbau kepada para pejabat yang berada di lingkungan Kementerian Agama untuk "melek" dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Menurutnya, sudah bukan jamannya lagi seorang pejabat tidak mengetahui perkembangan informasi kebijakan Kementerian Agama, karena tidak dapat menggunakan teknologi. Himbauan tersebut disampaikan dalam acara pembukaan Evaluasi Pengelola Teknologi Informasi Komunikasi dan Media Informasi Elektronik Kementerian Agama Pusat dan Daerah 2011 yang diselenggarakan oleh Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama RI di Hotel Horison, Jl. Pelajar Pejuang, Bandung, Senin (05/12).

PEMASANGAN FINGER PRINT TELAH SELESAI

Bekasi, 13/12/2011. Kemarin, Senin, 12-12-2011 pemasangan ke-23 finger print di kantor-kantor KUA se-kabupaten Bekasi sudah selesai. Diharapkan mulai Januari tahun depan, finger print bisa dipergunakan untuk mengganti absen manual. Tentu saja harapan yang paling besar adalah disiplin PNS khususnya di kemenag kabupaten Bekasi bisa ditingkatkan.

MARI SHALAT KHUSUF

Insya-Allah akan terjadi gerhana bulan total (GBT) pada hari Sabtu malam Ahad, tanggal 15 Muharram 1433 / 10 Desember 2011. Dimana peristiwanya diprediksi mulai bisa dilihat jelas sekitar pukul 19.46 WIB. Namun totalitasnya terjadi pukul 21.07 hingga 21.57 WIB, selama 50 menit, dengan puncak gerhana pukul 21.32.
Sebagai salah satu ayat kekuasaan Allah, yang pasti membawa pesan ibrah bagi manusia, tak sepatutnya kita lewatkan peristiwa kauni rabbani ini tanpa tafakkur dan muhasabah.
Secara lebih spesifik, pada saat gerhana seperti ini, disunnahkan agar kita memperbanyak dzikir, takbir, doa, istighfar, sedekah, dan melakukan shalat khusus gerhana, yang dikenal dengan nama shalat al-kusuf atau al-khusuf.
Rasululullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Oleh karenanya, bila kalian melihatnya (gerhana), maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Tata Cara Shalat
Adapun tentang shalat gerhana, maka hukumnya adalah sunnah muakkadah. Diutamakan agar ditunaikan secara berjamaah, namun boleh juga secara sendiri-sendiri.
Shalat kusuf/khusuf dilakukan dengan tanpa adzan dan iqamah. Melainkan diganti dengan ucapan: “Ash-shalatu jami’ah” (tentu ini saat berjamaah). Jumlah rakaatnya 2 rakaat, namun dengan 2 kali berdiri untuk membaca dan 2 kali ruku’ pada setiap rakaatnya. Bacaan dilakukan dengan suara keras (jahri) baik pada shalat gerhana bulan maupun matahari. Dan sesudahnya  dilanjutkan dengan penyampaian khutbah yang mengingatkan akan ibrah dan pelajaran yang harus diambil dari peristiwa penting tersebut.

Dalam hadits Ummul Mukminin ‘Aisyah ra, beliau menuturkan bahwa, telah terjadi gerhana matahari pada masa hidup Rasululullah SAW. Maka beliaupun keluar ke masjid untuk menunaikan shalat. Lalu beliau bertakbir, sedangkan para sahabat berbaris di belakang beliau. Selanjutnya beliau membaca dengan bacaan yang panjang (Al-Fatihah dan surah lain yang panjang), lalu bertakbir dan ruku’ dengan ruku’ yang panjang. Sesudahnya beliau mengangkat kepala beliau (beri’tidal) seraya berucap: “Sami’allahu liman hamidah. Rabbana wa lakal hamdu”. Lalu beliau berdiri kembali dan membaca lagi dengan bacaan yang panjang (Al-Fatihah dan surah lain yang panjang), namun tidak sepanjang bacaan yang pertama. Berikutnya beliau bertakbir dan ruku’ lagi dengan ruku’ yang panjang, namun tidak sepanjang ruku’ yang pertama. Setelahnya beliau mengangkat kepala beliau (beri’tidal) seraya membaca: “Sami’allahu liman hamidah. Rabbana wa lakal hamdu”. Seterusnya beliau bersujud (sepeti biasa). Dan pada rakaat kedua beliau juga melakukan seperti yang beliau lakukan pada rakaat pertama. Sehingga (dalam 2 rakaat itu) beliau melakukan secara sempurna 4 kali ruku’ dan 4 kali sujud. Dan mataharipun kembali bersinar (gerhana berakhir) sebelum beliau usai. Kemudian beliau berdiri untuk berkhutbah kepada para sahabat, memuji Allah Ta’ala dengan pujian yang sesuai dengan keagungannya, seraya bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari ayat-ayat kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau kelahirannya. Dan jika kalian melihatnya (gerhana), maka bersegeralah untuk menunaikan shalat” (HR. Muttafaq ‘alaih). Wallahu a’lam.

WARTAWAN: ANTARA DAS SOLLEN DENGAN DAS SEIN

(Bekasi, 21/11/2011) Pada dasarnya profesi wartawan adalah profesi yang mulia. Bahkan anak-anak muda yang baru lulus sarjana berebut untuk menjadi kuli tinta di berbagai media massa yang bersifat lokal ataupun nasional. Harapannya jelas yaitu profesi wartawan adalah profesi yang idealis, masih bisa menampung dealisme kaum intelektual muda.
Tetapi, ketika diamati didaerah-daerah ternyata ironis. Profesi wartawan digunakan oleh oknum wartawan hanya sebagai kedok untuk mendapatkan uang secara instan. Bahkan kalau dilihat, latar belakang pendidikannya pun tidak memenuhi syarat. Kemampuan menggoreskan pena pun masih dipertanyakan. Yang penting berani berbicara. Sungguh ironis dan menyedihkan.
Muhaimin Lutfie pernah berpesan sewaktu beliau masih sebagai kakanwil kanmenag jabar bahwa para pejabat kemenag jangan alergi terhadap wartawan. Hal itu ditujukan agar para pejabat tidak menghindari wartawan, seolah-olah wartawan adalah musuh yang harus dihindari. Padahal wartawan yang "sejati" adalah mitra kerja sebagai pengontrol kebijakan.
Harapannya wartawan kembali kepada profesionalisme yang menjunjung tinggi idealisme agar fungsi contolling bisa berjalan dengan baik. Semoga...

SOSIALISASI PENGGUNAAN FINGER PRINT

Bekasi, 14/11/2011. Pada hari Senin, 14 November 2011 bertempat di Aula Kanmenag Kantor Kabupaten Bekasi berlangsung sosialisasi penggunaan finger print. Peserta yang hadir terdiri dari 23 staf KUA di wilayah kabupaten Bekasi.
Semoga dengan adanya finger print ini walaupun belum terintegrasi atau on line tapi harapannya akan membawa  ke kondisi yang lebih baik. Staf KUA yang selama ini sudah dikenal kurang disiplin diharapkan menjadi lebih disiplin. amin....

PANCASILA DAN ISLAM



Oleh: Agus Taufik, S.I.P.

“Pancasila adalah hadiah terbesar umat Islam kepada Republik ini.” Ada tiga hadiah umat Islam(1) piagam Jakarta, (2) perubahan Piagam Jakarta tanggal 18 Agustus 1945; dan (3) umat Islam tidak pernah menampilkan konsepsi negara Islam secara kongkret.(Alamsyah Ratuperwiranegara;1982)
Islam dan Pancasila pada Masa Perjuangan
Sikap moderatnya umat Islam Indonesia untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara adalah suatu hal yang luar biasa dalam rangka menunjukkan jiwa besar umat ini. Betapa tidak, umat Islam yang mayoritas di negeri ini tetapi bisa manafikkan keinginan untuk mendirikan negara Islam yang tentunya berlandaskan syariat Islam.
Sejak awal pergerakan nasional, umat Islam sudah menunjukkan loyalitasnya bagi negara. Pesantren dijadikan basis untuk mengobarkan perlawanan terhadap penjajah. Dari pesantrenlah muncul pemimpin-pemimpin nasional yang kelak dikemudian hari ikut menentukan nasib negeri ini. Sebut saja; K.H. Agus Salim, HOS Cokroaminnoto, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asy’ari, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Ahmad Sanusi dan Kahar Muzzakir. Keempat orang terakhir adalah juru bicara golongan Islam di BPUPKI dalam merumuskan dasar negara Republik Indonesia yang akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dengan menambahkan tujuh kata dalam sila pertama menjadi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Selanjutnya dalam sidang PPKI, golongan Islam dengan jiwa yang besar demi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara rela menghapus tujuh kata dalam piagam Jakarta serta mengganti Allah dengan Tuhan, dan kata mukaddimah diubah menjadi pembukaan.
Walaupun banyak kalangan mengatakan bahwa hal itu adalah wujud daya tawar yang rendah golongan Islam, namun disitu pulalah letak kebesaran jiwa umat ini.
“…Indonesia yang baru lahir, bukan suatu negara Islam seperti yang dimaksud dalam konsepsi Islam ortodoks, dan juga bukan sebagai suatu negara sekuler yang memandang agama hanya sebagai masalah pribadi. Pembahasan mengenai masalah ini telah berakhir dengan suatu jalan tengah, yaitu dalam adanya gagasan mengenai suatu negara yang ingin mengakui suatu asas keagamaan, dan ingin bersikap positif terhadap agama pada umumnya serta dalam berbagai bentuk perwujudannya, atau menurut suatu slogan yang timbul belakangan, suatu negara yang ingin memandang agama sebagai suatu sumbangan yang mutlak terhadap nation building dan character building, “pembentukan bangsa serta pembinaan watak”. Jadi, penyelesaian secara Indonesia dari masalah ini bukanlah suatu undang-undang dasar yang mempergunakan peristiwa Islam tanpa sungguh-sungguh menerima makna Islamnya, tetapi penerimaan nilai-nilai kerohanian milik bersama seperti tercantum dalam Pancasila dengan sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa.” (B.J. Boland, 1985)
Boland berpendapat bahwa Indonesia bukanlah negara theokrasi ataupun negara sekuler, jadi Indonesia adalah negara yang unik. Islam menjadi ruh negara namun tidak mewujud secara nyata.

Bulan Haji Penuh Barokah

sebuah fenomena yang cukup menarik untuk diperhatikan, setiap bulan haji dapat dipastikan KUA akan kerepotan dalam melayani masyarakat terutama pernikahan.
peristiwa pernikahan di kecamatan sukakarya yang biasanya sepi, pada bulan ini mengalami lonjakan yang cukup signifikan. hal ini tidak mengherankan karena rata-rata peristiwa pernikahan perbulannya hanya 25 peristiwa. pada bulan ini diprediksi bisa mencapai 90 atau bahkan 100 peristiwa pernikahan, apalagi di kua-kua yang termasuk ring pertama atau kelas 1 tentunya semakin banyak.
banyak hikmah yang bisa kita petik diantaranya bahwa kesadaran masyarakat untuk nikah "resmi" di kua semakin bagus ditambah lagi pendapatan masyarakat tentunya semakin meningkat.


PEMBUKAAN MTQ KE-43 TINGKAT KABUPATEN BEKASI







Pada hari Rabu, 5 Oktober 2011 bertempat di Kecamatan Cikarang Utara diadakan Pawai Ta'ruf dalam rangka pembukaan MTQ ke-43 tingkat Kabupaten Bekasi. Acara tersebut diikuti 23 Kecamatan yang ada di Bekasi. Masing-masing menyerahkan hasil kerajinan ataupun makanan khas kecamatan. Pembukaan dilakukan oleh Bupati Bekasi H. Dr. Sa'dudin.
Kecamatan Sukakarya tidak ketinggalan mengirimkan kafilahnya, dan mempunyai target sebagai Juara II se-kabupaten Bekasi. Tampak terlihat aparat KUA, aparat kecamatan, kelurahan dan PGRI. Selamat bertanding bagi semuanya, semoga sukses!

HALAL BIHALAL KECAMATAN SUKAKARYA






                                                 Majudu,S.Sos. selaku Camat Kec. Sukakarya




                                     K.H. Muh. Syam'un (Ketua MUI) sedang menyampaikan tausiah

Pada hari Rabu, 21 Sepember 2011 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sukakarya diadakan halal bihalal yang dihadiri oleh jajaran Muspika, KUA dan seluruh element masyarakat Kecamatan Sukakarya.

Hari Baik dan Nikah

Di beberapa tempat dalam wilayah Kabupaten Bekasi, adat atau budaya masih berperan begitu besar, sehingga untuk menentukan pernikahan masih menggunakan perhitungan-perhitungan hari dan bulan. Ada bulan-bulan tertentu dimana masyarakat masih sangat menabukan adanya pernikahan. Padahal dalam Islam semua bulan dalam satu tahun itu semua baik.
Dampaknya terutama dapat dilihat pada jumlah N di kua-kua setempat. Bagaimana cara mengubah keyakinan masyarakat tersebut? Tugas kita semua untuk memberi pencerahan kepada masyarakat. Dakwah dan Pendidikan adalah cara efektif untuk mengembalikan ajaran Islam ke ranahnya.

CIRI-CIRI ALIRAN SESAT

1. Mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam
2. Mengikuti Akidah yang tidak sesuai dalil syar'i
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur'an
4. Mengingkari otensitas dan atau kebenaran Al Qur'an
5. Melakukan Penafsiran Al Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Melecehkan atau merendahkan para nabi dan rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetpkan syar'iah
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i

TAQABBALALLAHU MINNA WAMINKUM

KUA SUKAKARYA MENGUCAPKAN TAQABBALALLAHU MINNA WAMINKUM...MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

NISHFU SYA'BAN dan SADRANAN


oleh Hartono Ahmad Jaiz
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا،
أَمّا بَعْدُ فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, marilah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah berkenan memberikan berbagai keni’matan bahkan hidayah kepada kita.
Shalawat dan salam semoga Allah tetapkan untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya yang setia dengan baik sampai akhir zaman.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, mari kita senantiasa bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa, menjalani perintah-perintah Allah sekuat kemampuan kita, dan menjauhi larangan-laranganNya.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah. Kita hadir di masjid untuk shalat Jum’at ini tentunya ada semangat kebaikan dalam jiwa kita. Semangat mengerjakan kebaikan atau ibadah adalah merupakan anugerah Allah. Seandainya tanpa dianugerahi semangat, maka tentunya tidak ada semangat untuk kebaikan itu. Sehingga kalimat « لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ » dalam hadits Bukhari dan Muslim dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai kanzul jannah (simpanan surga). Karena maknanya adalah kepasrahan dan penyerahan diri kepada Allah, bahwa tidak ada daya untuk menolak keburukan dan tidak ada kekuatan untuk mencapai kebaikan kecuali karena Allah.

PNS...OH....PNS....

Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Sesungguhnya, upaya-upaya pembinaan PNS di Indonesia secara lebih terarah
telah menjadi perhatian pemerintah sejak lama. Hal ini dapat dilihat dari telah
direvisinya beberapa undang-undang yang mengatur pegawai negeri sipil selama
ini. Undang-Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kepegawaian yang dinilai sudah tidak mampu lagi mengakomodir perubahanperubahan
yang dibutuhkan pada masa itu, diubah dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Undang-Undang No. 8 Tahun
1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengatur kedudukan, kewajiban, hak,
dan pembinaan Pegawai Negeri yang dilaksanakan berdasarkan sistem karir dan
sistem prestasi kerja.
Sehubungan dengan berbagai perubahan dalam sistem pemerintahan negara
RI yang berimplikasi terhadap manajemen PNS seperti antara lain otonomi
daerah, maka Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 diubah dengan UU No. 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian yang tetapkan tanggal 30 September 1999. Dilihat dari usianya, UU
tentang kepegawaian ini baru diubah setelah 25 tahun berlaku. Sebuah masa yang
cukup panjang untuk mengakomodir perubahan-perubahan paradigma dan praktik
manajemen pegawai negeri sipil. Tidak semua pasal dalam UU No. 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang direvisi. Perubahan tersebut hanya
mencakup 26 pasal. Artinya, pasal-pasal yang tidak diubah – yang merupakan
produk 25 tahun yang lalu – tetap berlaku sebagai rujukan dalam manajemen PNS
sekarang ini.

"N" KUA Sukakarya Bulan Mei 2011

NO. DESA JUMLAH NIKAH
1 2 3
1. SUKAMURNI 7
2. SUKAINDAH 11
3. SUKAKARYA 5
4. SUKALAKSANA 10
5. SUKAJADI 14
6. SUKAKARSA 9
7. SUKAMAKMUR 11
JUMLAH 67

KEGIATAN DALAM RANGKA HAB 2010